Tersangka Korupsi Pasar Manggisan Jember Bertambah
JEMBER – Tersangka kasus korupsi Pasar Manggisan bertambah, setelah Kejaksaan Negeri Jember menetapkan satu lagi orang tersangka. Kali ini tersangka baru tersebut berinisial HS.
HS langsung diamankan, usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari setempat, Senin (8/2/2021) petang.”Ada satu lagi yang kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Pasar Manggisan yakni inisial HS berdasarkan dua alat bukti yang cukup,” kata Kasi Pidana Khusus Kejari Jember, Setyo Adhi Wicaksono, didampingi Kasi Intel, Agus Budiarto, di Kantor Kejari Jember, Senin (8/2/2021).
HS, merupakan kuasa Direktur PT DPW, yang mengerjakan revitalisasi Pasar Manggisan di Kecamatan Tanggul, yang kini terbengkalai. Yang bersangkutan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Jember, selama 20 hari ke depan terhitung mulai Senin (8/2/2021). “Awalnya penyidik memanggil HS sebagai saksi, dan setelah dimintai keterangan sejak pagi hingga sore, kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan sejumlah alat bukti yakni keterangan saksi, dokumen, saksi ahli dan putusan pengadilan terhadap terdakwa ES,” tutur-nya.
Ia mengatakan, kejaksaan melakukan pengembangan perkara tindak pidana korupsi Pasar Manggisan, berdasarkan putusan perkara hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada 15 September 2020. “Ada satu lagi tersangka berinisial AS (Direktur PT DPW), yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), karena tidak pernah hadir saat dipanggil penyidik Kejari Jember,” katanya.
Kedua tersangka, HS dan AS, dijerat pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Sebelumnya, Kejari Jember menetapkan beberapa tersangka dalam kasus korupsi Pasar Manggisan. Mereka adalah, mantan Kepala Disperindag Jember Anas Ma’ruf, kemudian Fariz, Sugeng Widodo dan Edy Sandi, yang kasusnya sudah diputus di Pengadilan Tipikor di Surabaya.