Tiga Pengendara Moge Penerobos Ganjil Genap di Kota Bogor Akhirnya Disanksi
BOGOR – Sebanyak tiga pengendara motor gede (moge), Harley Davidson, yang menerobos razia ganjil genap bagi kendaraan bermotor di Kota Bogor tanpa diperiksa pada Jumat (12/2/2021) telah ditangkap dan disidang. Mereka diberi sanksi administratif pada Sabtu (13/2/2021).
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto mengatakan, ketiga pengendara moge yang melanggar aturan ganjil genap bagi kendaraan bermotor diberi sanksi administratif, berupa sanksi denda maksimal. “Sanksi denda sudah diselesaikan oleh ketiga pengendara moge,” katanya, Sabtu (13/2/2021).
Pada kesempatan tersebut, Bima Arya menyatakan apresiasi, kepada jajaran Polresta Bogor Kota, yang berhasil menangkap pengendara mode yang melanggar aturan ganjil-genap di Kota Bogor, Jumat (12/2/2021).
Menurut Bima, sejak munculnya berita konvoi moge di Kota Bogor tidak periksa pada razia ganjil-genap, Jumat (12/2/2021). Sejumlah warga Kota Bogor menyatakan, komplain karena merasa diperlakukan tidak adil. Bima mengingatkan, warga Kota Bogor dan sekitarnya agar mematuhi aturan yang ada. “Ini juga pesan untuk semua masyarakat, bahwa kami tidak pandang bulu, siapapun yang melanggar aturan akan ditindak,” tegasnya.
Bima Arya juga berpesan kepada tim gabungan, yang bertugas pada razia ganjil genap, agar jangan ragu ketika ada pelanggar yang sekiranya melanggar aturan. “Kita tindak siapa-pun yang melanggar. Jangan berpikir rumit, ada siapa di baliknya, tindak saja jika melanggar,” tegasnya.
Sebelumnya, tim gabungan dari Polresta Bogor Kota berhasil mengidentifikasi pengendara moge, yang menerobos razia ganjil-genap kendaraan bermotor di Kota Bogor tanpa pemeriksaan.