Verifikasi Rumah Rusak karena Gempa Mamuju Belum Selesai

Kerusakan pemukiman penduduk akibat gempa di kota Mamuju, (28/01/2021) -Foto: ANTARA

MAMUJU – Pemerintah Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), masih melakukan verifikasi rumah warga, yang rusak akibat gempa bumi bermagnitudo 6,2,  yang mengguncang wilayah itu pada 15 Januari 2021 lalu.

“Sampai hari ini pendataan rumah warga yang rusak akibat gempa masih kami lakukan,” kata Pelaksana Harian Bupati Mamuju, H Suaib, Kamis (19/2/2021).

Penegasan itu disampaikan Suaib, sekaligus untuk mengklarifikasi beredarnya daftar data rumah warga yang rusak melalui media sosial di Kabupaten Mamuju. “Pemerintah Kabupaten Mamuju belum pernah mengeluarkan data resmi. Adapun yang beredar selama ini di media sosial, itu bukan data dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Mamuju,” tegasnya.

Pelaksana Harian Bupati Mamuju, H Suaib – foto Ant

Hingga saat ini, Pemkab Mamuju masih terus melakukan pendataan kerusakan rumah dan bangunan. Pendataan yang dilakukan masih tahap pertama dan berlangsung di seluruh kecamatan. Pemerintah Kabupaten Mamuju, pada 27 Januari 2021 disebutnya, telah mengirimkan data tahap awal kerusakan rumah, yakni sebanyak 11.423 unit ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), yang kemudian diverifikasi menjadi 9.719 unit.

“Jadi, pada 27 Januari 2021 lalu kami sudah mengirimkan data kerusakan rumah sebanyak 11.423 unit namun kemudian diverifikasi pihak BNPB menjadi 9.719 unit. selisihnya akan divalidasi kembali dan akan dikirim pada tahap II nanti bersama dengan data warga yang belum terdaftar,” terang Suaib.

Setelah dianggap valid, dan telah diverifikasi oleh BNPB, data kerusakan rumah itu kemudian akan dibuatkan SK Bupati, selanjutnya akan dikirimkan ke seluruh kepala desa dan lurah. “Setelah kami melakkan verifikasi berdasarkan validasi tahap pertama yang dilakukan BNPB, data tersebut akan dibuatkan SK Bupati, selanjutnya dikirim ke masing-masing desa dan kelurahan agar bisa dicek apakah semua warga desa dan kelurahan masing-masing sudah tercatat atau harus dimasukkan ke pendataan tahap pertama. Namun jika dalam data itu masih ada warga yang tidak terdapat maka akan dimasukkan pada pendataan selanjutnya,” ujar Suaib.

Lihat juga...