Verifikasi Rumah Rusak karena Gempa Mamuju Belum Selesai
Ia mengimbau, bagi warga yang belum melaporkan data kerusakan rumahnya, agar segera melaporkannya ke Dinas Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Mamuju yang saat ini sementara berkantor di Markas Kodim 1418 Mamuju.
“Untuk itu warga Kecamatan Mamuju dan Simboro yang belum terdata, bisa melaporkan diri ke Dinas Perkim yang bermarkas di Kantor Kodim Mamuju Jalan Ahmad Yani. Sementara warga kecamatan lain silakan melapor ke kelurahan dan desa masing-masing,” jelas Suaib.
Ia berharap, seluruh data kerusakan rumah dan bangunan milik warga yang terdampak gempa bumi bermagnitudo 6,2 bisa terakomodir. (Ant)