10 Kapal ‘Illegal Fishing’ Ditenggelamkan di Laut Natuna Utara

Editor: Makmun Hidayat

NATUNA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kejaksaaan Republik Indonesia, kembali melakukan penenggelaman kapal sebanyak10 unit kapal illegal fishing  di perairan Laut Natuna Utara, Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (31/3/2021).

Hal tersebut sesuai dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang dalam berbagai kesempatan selalu menyampaikan sikap tegasnya untuk menjaga kedaulatan pengelolaan perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).

Eksekusi penenggelaman terhadap 10 kapal tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Natuna dan Kejaksaan Negeri Karimun untuk menguatkan pesan bahwa aparat Indonesia tidak akan berkompromi terhadap para pencuri ikan.

“Pemusnahan kapal pelaku illegal fishing ini menunjukkan komitmen Pemerintah Indonesia untuk terus melawan pelanggaran illegal, unreported, and unregulated (IUU) fishing di Indonesia,” tegas Antam Novambar Sekretaris Jenderal KKP yang juga Plt. Direktur Jenderal PSDKP, melalui keterangan yang diterima Cendana News, Rabu (31/3/2021).

Antam Novambar, Sekretaris Jenderal KKP yang juga Plt. Direktur Jenderal PSDKP, saat memberi keterangan dalam penenggelaman 10 unit kapal pelaku ilegal fishing di laut Natuna Utara, Rabu (31/3/2021). -Foto: M. Amin/HO-Humas KKP

Dikatakan 10 kapal illegal fishing yang ditenggelamkan tersebut adalah KNF 7788 TS, BV 92570 TS, BV 93160 TS, BV 92468 TS, BV 92467 TS, BV 8909 TS, BV 92778 TS, KG 91526 TS, KG 93811 TS, dan KG 93012 TS.

“Kesepuluh kapal ikan berbendera Vietnam tersebut ditangkap di perairan WPPNRI 711 Laut Natuna Utara,” tandas Antam, mengapresiasi  Kejaksaan RI telah mendukung KKP dalam pemberantasan illegal fishing termasuk dalam proses eksekusi penenggelaman 10 kapal tersebut.

Lihat juga...