Ada Pemalsuan Meterai yang Merugikan Negara Rp37 Miliar

Suasana jumpa pers pengungkapan meterai palsu di Jakarta, Selasa (17/3/2021). Pelanggaran hukum ini berpotensi menyebabkan kerugian negara senilai Rp37 miliar – foto Ant

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dan Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), mengungkap praktik pemalsuan meterai, yang berpotensi menyebabkan kerugian negara Rp37 miliar.

Tersangka dalam kasus tersebut berjumlah enam orang. Diduga telah melakukan kegiatan pemalsuan sejak 3,5 tahun lalu, dengan modus mencetak dan menjual meterai palsu, dengan nominal Rp6.000 maupun Rp10.000.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor, mengapresiasi jajaran Polri maupun Peruri, atas kerja sama dalam mengungkap dugaan tindak pidana pemalsuan meterai.

Ia mengatakan, pemalsuan tersebut dapat merugikan keuangan negara mengingat bea meterai merupakan pajak atas dokumen, yang menjadi salah satu sumber penerimaan negara, untuk membiayai pembangunan dan penyelenggaraan negara. “Pemalsuan meterai merupakan tindakan yang merugikan keuangan negara sekaligus seluruh masyarakat Indonesia,” ujarnya.

Neil memastikan dokumen yang terbukti menggunakan meterai palsu maka pembayaran bea meterai tersebut menjadi tidak sah, dan dokumen dianggap tidak dibubuhi meterai. Ia mengingatkan masyarakat, untuk selalu waspada terhadap meterai tempel palsu dan meterai tempel bekas pakai (rekondisi), dengan meneliti terlebih dahulu kualitas. Masyarakat diharapkan memperoleh meterai tempel dari penjual yang terpercaya.

Saat ini, tersangka diancam dengan pasal berlapis yakni tindak pidana pemalsuan benda meterai dan tindak pidana pencucian uang. Berdasarkan pasal 24 dan 25 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, tersangka diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta. Selain itu, sanksi bagi pelaku tindak pidana pencucian uang adalah hukuman penjara paling lama dua puluh tahun dengan denda paling banyak Rp10 miliar.

Lihat juga...