Akademisi: Hukuman Bagi Pelaku Pengeboman Ikan di NTT Masih Rendah

Redaktur: Muhsin Efri Yanto

MAUMERE — Aksi penangkapan ikan menggunakan bahan peledak selalu terjadi di wilayah perairan NTT terutama di Pulau Flores yang kian marak setiap tahunnya. Meskipun patroli dari petugas keamanan baik Polair maupun TNI AL rutin dilaksanakan namun pelaku  tidak pernah jera beraktivitas.

Kepala Prodi Manajemen Sumberdaya Perairan Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan, Universitas Nusa Nipa (Unipa) Maumere, Kabupaten Sikka, NTT saat ditemui di kampusnya, Rabu (10/3/2021). Foto : Ebed de Rosary

“Hukuman terhadap pelaku pengeboman ikan sangat ringan sehingga tidak memberi efek jera terhadap pelaku,” sebut Yohanes Don Bosco R.Minggo, Kepala Prodi Manajemen Sumberdaya Perairan, Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan Universitas Nusa Nipa (Unipa) Maumere, Kabupaten Sikka, NTT, saat ditemui di kampusnya, Rabu (10/3/2021).

Bosco sapaannya menyebutkan, rata-rata pelaku pengeboman ikan dijerat dengan Undang-Undang Perikanan tahun 2009 dan dijatuhi hukuman di bawah 2 tahun penjara.

Dia menyesalkan, aksi pelaku penangkapan ikan menggunakan bahan peledak berupa bom rakitan, Selasa (2/3/2021) di perairan Taman Wisata Alam (TWAL) Teluk Maumere dimana 5 pelakunya ditangkap aparat Polair Polda NTT.

Ditambahkannya, informasi yang diperolehnya, sebanyak 2 pelaku baru bebas dari penjara karena dihukum terkait aksi penangkapan ikan menggunakan bahan peledak sebelumnya.

“Pelaku sepertinya tidak jera beraksi karena memang hukumannya terlampau ringan. Seharusnya pelaku juga dijerat dengan undang-undang terkait bahan peledak dan konservasi sehingga dijatuhi hukuman berat, ” tegasnya.

Lihat juga...