Bakamla-DKP Riau Tangkap Enam Kapal Pencuri Ikan

Kapal asing pencuri ikan di Pulau Jemur, Riau - Foto Ant

PEKANBARU – Badan Keamanan Laut (Bakamla) bersama bersama Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Riau, selama periode 2020-2021, telah menangkap enam kapal pencuri ikan.

Kapal-kapal asing tersebut diketahui beroperasi di sekitar perairan Riau. “Enam kapal pencuri ikan tersebut, empat di antaranya berbendera Malaysia dan dua lainnya berbendera Indonesia. Lokasi penangkapan kapal-kapal pencuri ikan tersebut, yakni di sekitar gugusan Pulau Jemur, Kabupaten Rokan Hilir, Riau,” kata Kepala DKP Provinsi Riau, Herman, Senin (29/3/2021).

Untuk kapal berbendera Indonesia, ditangkap karena melakukan pelanggaran menggunakan jaring pukat harimau saat menangkap ikan. Penggunaan jaring pukat harimau, jelas dilarang UU, karena bisa memusnahkan benih ikan kecil-kecil, sehingga bisa memusnahkan sumber pangan hewani itu di laut. “Jadi mereka menggunakan pukat harimau, karena itu langsung ditangkap. Kalau untuk empat kapal asal Malaysia, sudah jelas melanggar batas negara,” tandasnya.

Herman menjelaskan, belakangan ini memang kerap ditemukan kapal-kapal asing, melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia seperti di sekitar Pulau Jemur. Kapal asing itu suka menangkap ikan di perairan Pulau Jemur, karena di lokasi tersebut potensi ikannya berlimpah. (Ant)

Lihat juga...