Bea Cukai Jateng-DIY Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal

Editor: Makmun Hidayat

SEMARANG — Angka penyelundupan rokok ilegal di wilayah Jateng-DIY, masih sangat tinggi. Hal ini terbukti, dari pemusnahan 25,6 juta batang rokok ilegal yang merupakan hasil penindakan Kanwil DJBC Jateng dan DIY, Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang, KPPBC Kudus, KPPBC Tegal dan KPPBC Magelang, dalam periode Januari 2019 hingga Januari 2021.

Total nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 21,85 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 11,66 miliar.

“Kasus penyelundupan rokok ilegal yakni rokok tanpa dilengkapi pita cukai atau cukai palsu, masih tinggi. Selama ini, dalam produk rokok legal, cukai ini mencakup 60 persen dari harga jual. Itu sebabnya, para pelaku, berupaya menyelundupkan rokok tanpa cukai, agar harganya lebih murah,” papar Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Jateng dan DIY, Moch Arif Setijo Nugroho, disela pemusnahan rokok ilegal di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Semarang, Kamis,, Kamis (25/3/2021).

Untuk itu, pihaknya akan terus melakukan pengawasan agar peredaran rokok ilegal ini, bisa dicegah. “Penyelundupan rokok ilegal ini jelas merugikan negara karena mereka tidak membayar pajak cukai kepada pemerintah. Disatu sisi, kita juga himbau agar para pelaku rokok ilegal ini, untuk melegalkan usaha mereka, sehingga bisa berbisnis secara legal,” tandasnya.

Ditambahkan, dalam pemusnahan tersebut dilakukan empat lokasi berbeda yakni di KPPBC Semarang, KPPBC Kudus, KPPBC Tegal, dan KPPBC Magelang.

“Secara keseluruhan Barang Milik Negara (BMN) yang dimusnahkan terdiri dari 25,6 juta batang rokok ilegal, 20 kg tembakau iris, 6.800 keping pita cukai rokok yang diduga palsu, 32 buah alat pemanas, 93 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), dan 3.560 ml Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL),” tandasnya.

Lihat juga...