Benny Tjokro dan Heru Hidayat Tersangka TPPU Asabri
JAKARTA – Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung, kembali menetapkan Benny Tjokrosaputro (BTS) dan Heru Hidayat (HH), sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri.
“Pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara TPPU kali ini adalah BTS dan HH, yang sebelumnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri,” kata Kepala Pusat Penerangan Umum Kejagsaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Sabtu (6/3/2021).
Dirut PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro (BTS) dan Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat (HH), ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan hasil ekspose dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Duduk perkara dalam kasus tersebut, dalam kurun waktu 2012 sampai dengan 2019, PT Asabri (Persero) telah melakukan penempatan investasi, dalam bentuk pembelian saham maupun produk reksadana kepada pihak-pihak tertentu melalui sejumlah nominee, yang terafiliasi dengan BTS dan HH.
Pembelian tersebut tanpa disertai dengan analisis fundamental dan analisis teknikal serta hanya dibuat secara formalitas saja. Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan, Kepala Divisi Investasi, sebagai pejabat yang bertanggung jawab di PT Asabri (Persero), justru bekerjasama dengan BTS dan HH dalam pengelolaan dan penempatan investasi PT Asabri (Persero), yang tidak disertai dengan analisis fundamental dan analisis teknikal sehingga investasi tersebut melanggar ketentuan standard operating procedure (SOP/prosedur standar pengoperasian) dan pedoman penempatan investasi yang berlaku pada PT Asabri (Persero).