Benny Tjokro dan Heru Hidayat Tersangka TPPU Asabri

Logo PT Asabri (Persero) – foto Ant

“Atas dasar hal tersebut, terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan, Kepala Divisi Investasi yang menyetujui penempatan investasi PT ASABRI (Persero) tanpa melalui analisis fundamental dan analisis teknikal,” kata Leonard.

Penempatan dana investasi PT Asabri (Persero) yang hanya berdasarkan analisa penempatan reksa dana yang dibuat secara formalitas, dilakukan oleh BTS selaku Direktur PT Hanson Internasional bersama-sama HH selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra, LP selaku Direktur PT Eureka Prima Jakarta Tbk, SJS selaku Konsultan, ES selaku nominee, RL selaku Komisaris Utama PT Fundamental Resourches dan Beneficiary Owner dan B selaku nominee BTS saham SUGI melalui nominee ES.

Hal itu mengakibatkan adanya penyimpangan dalam investasi saham dan reksadana PT Asabri yang menyebabkan kerugian sebesar Rp23,73 triliun. Oleh karena itu BTS dan HH sebagai pihak-pihak mengelola dan menimbulkan kerugian negara dalam hal ini PT Asabri (Persero), ditetapkan sebagai Tersangka TPPU dengan dikenakan pasal sangkaan melanggar Pasal 3 dan /atau Pasal 4 Undang-Undang No.8/2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Tim Jaksa Penyidik akan terus mengejar dan menindak siapapun pihak yang terlibat dalam perkara tersebut dan akan diminta untuk bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukan dalam perkara tersebut,” ujar Leonard.

Selain itu, Kejagung berharap masyarakat dapat mengawal dan mendukung penuntasan perkara perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri (Persero). (Ant)

Lihat juga...