Dua Lokasi Galian C Ilegal di Purwakarta Disegel KLHK
PURWAKARTA – Tim Gabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), menyegel dua lokasi galian C di wilayah Kabupaten Purwakarta, Jabar. Kedua lokasi galian tersebut diduga tak berizin.
Dan aktivitas galian tersebut dinilai merusak lingkungan dan infrastruktur. “Operasi penindakan ini bermula dari pengaduan masyarakat,” kaya Sustyo Iriyono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Sabtu (13/3/2021).
Dua lokasi galian C itu berada di Kampung Cilampahan seluas 18,7 hektare dan lahan seluas 13,7 hektare di Kampung Citapen Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani, Purwakarta, Jawa Barat.
Di dua lokasi itu, tim gabungan KLHK juga mengamankan dua orang penanggung jawab lapangan, masing-masing berinisial DS (46) dan MY (35). Keduanya tercatat merupakan warga Purwakarta. Petugas juga menyita lima unit excavator dan 23 unit dump truk sebagai barang bukti.
Pelaku akan dikenakan pidana yaitu pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang No.32/2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Menurut Sustyo, aktivitas galian C itu menimbulkan kerusakan lingkungan dan membahayakan kehidupan masyarakat setempat. Menindaklanjuti pengaduan masyarakat, Tim Ditjen Gakkum KLHK segera berkoordinasi dengan Brimob Polri, dan Sub Denpom Purwakarta, untuk melakukan penindakan.
Sementara itu, Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, KLHK tidak akan berhenti menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan hidup, termasuk kejahatan tambang ilegal yang menimbulkan kerusakan lingkungan. “Penindakan ini harus menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan lainnya. Kita tidak boleh membiarkan pelaku kejahatan tambang ilegal,” tandasnya. (Ant)