Dugaan Korupsi Dana LPD di Buleleng, Penyidik Periksa 8 Saksi

Seorang saksi usai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Kejati Bali, di Buleleng, Bali, Senin (1/03/2021) – Foto Ant

DENPASAR – Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali, memeriksa delapan orang saksi, atas dugaan korupsi penyimpangan dalam pemberian kredit tidak benar oleh pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Gerogak Buleleng, Bali.

“Terdapat delapan orang saksi yang dimintai keterangan untuk ketiga tersangka. Saksi-saksi ini merupakan dari Pihak Lembaga Perkreditan Desa Gerogak Buleleng yaitu, Ketua LPD yang baru dan pengawas serta pegawai lainnya,” Kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, A. Luga Harlianto, Senin (1/3/2021).

Para saksi, sebelumnya telah dimintai keterangan pada saat penyidikan umum. Kemudian kembali diperiksa untuk memberikan keterangan kepada masing-masing tersangka. “Kurang lebih total jumlah 16 orang yang akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk masing-masing tersangka,” ungkap-nya.

Sebelumnya pada Kamis (25/2/2021) tiga pengurus LPD Desa Pekraman Gerogak yaitu MS sebagai Sekertaris, NM selaku Bendahara, KS selaku Karyawan Kredit, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan keuangan LPD Desa Pekraman Gerogak, Buleleng.

Adapun kerugiannya dari LPD Desa Pekraman Gerogak sejumlah Rp1.264.686.000. Dari putusan perkara tersebut, Tim Jaksa Penyidik menemukan peranan lima orang lainnya, yang merupakan pengurus dan karyawan LPD Desa Pekraman Gerogak yaitu MS sebagai Sekertaris, DKM selaku Bendahara, NM selaku Bendahara, KS selaku Karyawan Kredit dan GG selaku Karyawan Debitur yang secara bersama-sama dengan Komang Agus Putrajaya (Ketua LPD) melakukan tindak pidana korupsi.

“Adapun pelaku atas nama GG telah meninggal dunia pada 2018 lalu, sedangkan pelaku DKM telah mengembalikan uang LPD Desa Pekraman Gerogak yang digunakan sebagai dana pribadi pada Oktober 2019,” ujarnya.

Lihat juga...