Dugaan Korupsi Dana LPD di Buleleng, Penyidik Periksa 8 Saksi
Sementara itu pelaku atas nama MS, NM dan KS ditingkatkan statusnya menjadi tersangka, dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif pada LPD Desa Pekraman Gerogak dengan pasal sangkaan pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke 1. (Ant)