Empat Objek di Palembang Diusulkan Jadi Cagar Budaya Tetap
PALEMBANG – Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Palembang merekomendasikan empat objek sejarah berusia ratusan tahun untuk dijadikan cagar budaya tetap, demi kelestarian nilai sejarah kota tertua di Indonesia itu.
Ketua TACB Palembang, Retno Purwati, mengatakan empat objek yang direkomendasikan, yakni situs Makam Ki Gede Ing Suro (berusia 500 tahun), Makam Sabokingking (400 tahun), Makam Kawah Tengkurep (300 tahun) dan Benteng Kuto Besak (200 tahun).
“Dari 24 berkas objek yang disidangkan baru empat ini yang memenuhi kriteria cagar budaya tetap,” ujarnya, Minggu (7/3/2021).
Keempat objek tersebut direkomendasikan karena memiliki nilai sejarah yang tinggi, unik, memiliki nilai penting bagi masyarakat setempat, memiliki referensi sejarah yang kredibel dan masih dalam kondisi terawat.
Selain itu, keempat objek yang direkomendasikan tersebut pernah ditetapkan sebagai cagar budaya tetap berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1992, sebelum akhirnya undang-undangnya dicabut pada 2010, sehingga penetapanya ikut gugur.
Situs Makam Ki Gede Ing Suro yang berada di Kelurahan 1 Ilir merupakan kompleks pemakaman raja-raja Kerajaan Palembang yang datang dari Pulau Jawa sekitar tahun 1500, di dalamnya terdapat delapan bangunan berisi 38 makam.
Sedangkan Situs Makam Sabo Kingking yang berada di kawasan Pabrik PT Pupuk Sriwijaya, merupakan pemakaman raja-raja kerajaan Islam Palembang, di dalamnya terdapat makam Ratu Sinuhun yang dikenal sebagai tokoh perempuan pembuat undang-undang Simbur Cahaya, berisi kompilasi aturan hukum adat di Sumsel.
Kemudian situs Makam Kawah Tengkurep dibangun pada 1728 atas perintah Sultan Mahmud Badaruddin (SMB), I Jaya Wikramo, di dalamnya terdapat makam-makam tokoh penting islam masa Kesultanan Palembang. Namun, gaya nisan mencerminkan akulturasi ajaran Hindu.