Enam Kepala Desa di Sikka Jalani PAW
Editor: Koko Triarko
MAUMERE – Dari 147 desa yang tersebar di 21 kecamatan di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, terdapat 6 kepala desa yang harus menjalani Pergantian Antar Waktu (PAW) akibat berbagai alasan, sehingga mengundurkan diri.
“Ada 6 kepala desa yang mengundurkan diri karena berbagai alasan, tersebar di 5 kecamatan, yakni Talibura, Lela, Nita, Palue dan Doreng,” sebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sikka, Fitrinita Kristiani, saat dihubungi Cendana News, Minggu (7/3/2021).
Fitri, sapaannya, menyebutkan 3 kepala desa, yakni Nebe dan Bangkoor di Kecamatan Talibura dan serta Lela di Kecamatan Lela sudah melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) untuk proses pergantian antar waktu.
Sementara 3 desa lainnya, yakni Rokirole di Kecamatan Palue, Desa Nita Kecamatan Nita dan Desa Watumerak Kecamatan Doreng belum melaksanakan Pilkades dan pihaknya sudah menyuratinya.
“Pilkades diselenggarakan karena kepala desa definitif berhenti atau diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir,” ucapnya.
Fitri menjelaskan, proses Pilkades sama dengan pemilihan kepala desa 6 tahun sekali, namun yang membedakan kepala desa PAW dipilih oleh unsur keterwakilan yang ditentukan melalui musyawarah desa.
Dia mengatakan, yang berproses panitia di tingkat desa dan pemerintah kabupaten hanya mengawalnya, agar sesuai aturan yang berlaku. Penentuan unsur keterwakilan juga ditentukan lewat musyawarah di desa.