Jalankan PSU Pilgub 2020, KPU Kalsel Siap Merekrut KPPS dan PPK
BANJARMASIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan (Kalsel), menyiapkan agenda perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2020 Kalsel.
“Tentunya kami segera laksanakan semua keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang salah satunya diperintahkan petugas KPPS dan PPK harus baru dalam pelaksanaan PSU,” terang Ketua KPU Kalsel, Sarmuji, di Banjarmasin, Sabtu (20/3/2021).
Sarmuji menyebut, waktu paling lambat 60 hari yang diberikan MK untuk penyelenggaraan PSU harus dimaksimalkan, agar semuanya bisa dipenuhi. “Langkah awal pastinya kami konsultasi ke KPU RI, kemudian menindaklanjutinya ke KPU kabupaten dan kota yang wilayahnya ada PSU. Semua persiapan harus berjalan cepat, karena waktu 60 hari tak terasa,” tuturnya.
KPU Kalsel, juga akan memverifikasi kembali jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS), serta daftar pemilih yang nantinya mencoblos di PSU. “Kami mohon dukungan semua pihak agar pelaksanaan PSU dapat berjalan aman, tertib dan lancar sesuai harapan bersama. Mengingat kita masih pandemi COVID-19, pemilih juga wajib mematuhi protokol kesehatan saat di TPS,” tandasnya.
Pada sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilgub Kalsel, Jumat (19/3/2021), MK mengabulkan sebagian dalil dari pemohon paslon nomor urut 02 di Pilgub Kalsel, Denny Indrayana dan Difriadi Derajat. Di antara putusannya, membatalkan penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara Pilgub Kalsel 2020 oleh KPU Kalsel, tertanggal 18 Desember 2020.
MK juga memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tujuh kecamatan, yaitu Kecamatan Banjarmasin Selatan di Kota Banjarmasin. Berikutnya lima kecamatan di Kabupaten Banjar yaitu Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman dan Kecamatan Astambul.