Kasus Suap Edhy Prabowo, KPK Sita Dokumen Bank Garansi Rp52,3 miliar
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyita dokumen terkait dengan bank garansi senilai Rp52,3 miliar, dari dua saksi yang diperiksa, Senin (22/3/2021), dalam kasus suap yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP).
Dua saksi tersebut adalah, Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Rina, dan Kepala Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta I (Soekarno-Hatta) periode 2017—sekarang, Habrin Yake.
“Pada yang bersangkutan masing-masing dilakukan penyitaan berbagai dokumen, di antaranya terkait dengan bank garansi senilai Rp52,3 miliar yang diduga dari para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benih bening lobster di KKP pada tahun 2020,” ucap Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (22/3/2021).
Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Edhy dan kawan-kawan, dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan perizinan ekspor benih lobster di KKP.
Dalam pemeriksaan kali ini, ada dua saksi yang tidak memenuhi panggilan untuk tersangka Edhy dan kawan-kawan. Keduanya adalah, Setiawan Sudrajat dari pihak swasta dan Miftah Nur Sabri selaku dosen yang merupakan mantan staf khusus Edhy. “Setiawan Sudrajat tidak hadir dan konfirmasi untuk dijadwal ulang. Miftah Nur Sabri, yang bersangkutan memberikan konfirmasi tidak bisa hadir, karena saat ini sedang ada kegiatan di luar negeri,” ucap Ali.
Dalam jadwal yang dikeluarkan KPK, Senin (22/3/2021), juga terdapat nama Robinson Paul Tarru berprofesi sebagai pengacara yang dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Edhy dan kawan-kawan.