Kawasan Tanpa Rokok Jadi Indikator Kota Layak Anak
Editor: Koko Triarko
JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), menyebutkan tersedianya kawasan tanpa rokok (KTR) menjadi salah satu indikator penilaian Kota Layak Anak.
”Kota Layak Anak, di mana indikatornya tersedianya KTR dan tidak adanya iklan atau sponsor,” ujar Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan dan Pendidikan Kemen PPPA, Entos, di Jakarta, Jumat (19/3/2021).
Dalam diskusi bertema “Pentingnya Pelarangan Total Iklan, Promosi dan Sponsor (IPS) Rokok di Perguruan Tinggi untuk mewujudkan Target Penurunan Prevalensi Perokok Pemula,” Entos mengatakan pihaknya mengeluarkan pedoman penilaian Kota Layak Anak, yang mana pada fasilitas kesehatan, pendidikan dan ibadah setidaknya 90 persennya merupakan KTR.
Sedangkan fasilitas umum lainnya, sedikitnya 50 persen, dan tanpa promosi yang berasal dari industri rokok. Selain itu, Entos menyinggung promosi rokok di lingkup umum memicu pergeseran belanja kebutuhan dalam rumah tangga.
Dia mengungkapkan, adanya korelasi antara masifnya pengaruh iklan konsumsi rokok pada rumah tangga. Belanja rumah tangga yang lebih besar pengeluaran rokok ketimbang pembelian protein seperti daging sapi atau ayam, berdampak pada gangguan tumbuh kembang anak atau stunting.
Sementara itu, keberadaan perokok juga disebut sebagai pengganggu aktivitas tumbuh kembang anak. Salah satunya bisa terjadi di ruang pendidikan.
Entos mengharapkan, tenaga pendidik baik di sekolah, madrasah maupun perguruan tinggi untuk mengubah perilaku merokok di tempat umum dan tidak membawanya ke lingkup sekolah. Sebab, pendidik yang merokok bisa menjadi contoh buruk bagi anak-anak.