Kejaksaan Agung: Penyidikan Kasus Pelindo II Terus Berjalan

JAKARTA  – Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengatakan, penyidikan kasus PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II tetap berjalan, meski Direktur Utama Richard Joost Lino (RJL) ditahan KPK.

Febrie saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, mengatakan perkara yang ditangani oleh pihaknya berbeda dengan yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Tidak ada keterkaitanlah, orangnya tetap sama, tetapi kasus kan berbeda, tidak bisa dianggap sama, mungkin di sana (KPK-red) kerugian negara yang keluar dari BPK atau BPKP itu memang kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud Pasal 2 dan Pasal 3 Tipikor,” tutur Febrie.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino (RJL) yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan “Quay Container Crane” (QCC) di PT Pelindo II, Jumat.

Penyidik KPK, memanggil RJ Lino sebagai tersangka kasus tersebut. KPK sebelumnya telah menetapkan dan mengumumkan RJ Lino sebagai tersangka pada Desember 2015.

Adapun tersangka RJ Lino disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut Febrie, penyidikan kasus Pelindo II di Kejaksaan Agung masih pendalaman beberapa dokumen yang belum selesai.

“Kalau di Kejagung masih pendalaman ada beberapa dokumen, jaksa penyidik belum selesai nah itu nanti yang dipastikan masuk ke ekspos lagi,” kata Febrie.

Lihat juga...