Kemenkes: Interval Vaksinasi Covid-19 Dewasa dan Lansia Disamakan
JAKARTA — Kementerian Kesehatan memperpanjang interval pemberian vaksin COVID-19 Sinovac untuk kelompok dewasa yang kini disamakan jeda waktunya dengan kelompok lanjut usia (lansia).
“Sekarang ini kan kita sudah mulai sama, antara jumlah vaksinasi lansia dengan jumlah vaksinasi pemberi pelayanan publik. Tentunya pada tempat-tempat tertentu harus berbeda pemberian vaksinasinya, kan agak susah,” kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 dr Siti Nadia Tarmizi saat dihubungi di Jakarta, Kamis malam (25/3/2021).
Menurut dia kebijakan untuk memperpanjang interval pemberian vaksin COVID-19 untuk kelompok dewasa telah disampaikan Kementerian Kesehatan melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/653/2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 kepada kepala dinas kesehatan provinsi maupun pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Terdapat tiga poin penting yang menjadi perhatian pemerintah daerah terkait penggunaan vaksin Sinovac single-dose maupun multi-dose bagi peserta vaksinasi.
Pertama, penambahan alternatif interval penyuntikan dosis pertama dan kedua yaitu 28 hari untuk populasi dewasa (18-59 tahun). Alternatif ini dapat dipilih dalam pelaksanaan kegiatan vaksinasi yang menyasar populasi dewasa maupun lansia secara bersamaan.
Kedua, vaksin COVID-19 harus digunakan secepatnya karena memiliki masa pakai yang pendek yaitu enam bulan sejak tanggal produksi. Dibutuhkan monitoring ketat pemakaian vaksin dalam rangka mencegah pemborosan vaksin.
Ketiga, optimalisasi indeks pemakaian vaksin dengan tetap menjaga mutu kualitas vaksin. Vaksin COVID-19 produksi PT Biofarma dapat dioptimalkan penggunaannya sampai 11 dosis masing-masing 0,5 ml, sesuai dengan surat Biofarma nomor SD-023.12/DIR/11/2021 tanggal 12 Maret 2021 perihal penjelasan volume vaksin.