Kemenkop UKM Lindungi UMKM dari Praktik e-commerce Ilegal

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

JAKARTA – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) berkomitmen melindungi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dari maraknya praktik e-commerce ilegal.

Deputi Bidang Usaha Kecil & Menengah Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman menyebut, saat ini terjadi peningkatan perdagangan produk-produk asing yang dipasarkan melalui aplikasi e-commerce lintas negara (cross border e-commerce).

Meskipun tumbuh sangat kecil, tapi menurutnya, pihaknya sangat mengkhawatirkan gempuran produk-produk asing ilegal yang trennya mengalami peningkatan akan merugikan pelaku UMKM dan perekonomian Indonesia.

“Kami memastikan akan melindungi pelaku UMKM yang go digital dari bahaya praktik cross border ilegal pada platfrom e-commerce,” ujar Hanung, dalam rilis yang diterima Cendana News, Selasa (16/3/2021) pagi.

Dia menyebut, pemegang hak impor mengeluhkan praktik cross border ilegal yang terjadi di e-commerce menyebabkan perusahaan mereka sebagai pemegang lisensi resmi untuk mengimpor produk-produk tersebut dirugikan.

Sehingga jika praktik cross border tidak diregulasi dengan baik, maka akan merugikan banyak pihak. “Pengusaha akan mengalami kerugian karena produk mereka akan kalah bersaing dengan produk cross border ilegal yang harganya jauh lebih murah,” tukasnya.

Praktik cross border ini menyebabkan banyaknya produk palsu dan ilegal di luar akun merchant resmi dengan harga yang jauh lebih murah beredar melalui e-commerce.

Produk ilegal yang banyak dikeluhkan adalah barang-barang lartas (kimia, kosmetik, obat, dan lain-lain). Produk tersebut diimpor dan beredar tanpa izin melalui e-commerce.

Lihat juga...