Kemenkop UKM Lindungi UMKM dari Praktik e-commerce Ilegal
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
Di sisi lain, lanjut dia, PP Nomor 80 tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik juga telah mengatur berkenaan aktivitas perdagangan melalui platform digital seperti e-commerce.
Franseda, pemilik hak impor eksklusif Nature Republik berharap adanya perlindungan menyeluruh bagi pelaku UMKM, khususnya soal e-commerce. Dengan melakukan investigasi kemungkinan terjadinya pelanggaran oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab dan penyempurnaan regulasi.
“Kami menyampaikan temuan, kerugian, ketidakadilan, dan kemungkinan efek negatif yang dapat timbul di kemudian hari bagi perekonomian di Indonesia khususnya bagi pelaku UMKM,” pungkasnya.