KKB dan OPM Diusulkan Menjadi Organisasi Teroris
JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), berencana mengusulkan keberadaan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua dan Organisasi Papua Merdeka (OPM), sebagai organisasi teroris.
“Kami menggagas diskusi-diskusi dengan kementerian dan lembaga, berkaitan dengan masalah nomenklatur KKB,” kata Kepala BNPT, Komisaris Jenderal Pol. Boy Rafli Amar, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Senin (22/3/2021).
Boy Rafli Amar menyebut, anggapan bisa dikategorikan sebagai organisasi terorisme, karena kejahatan KKB sebenarnya layak dikategorikan atau disejajarkan dengan aksi teror. Diskusi direncanakan tidak hanya bersama kementerian dan lembaga. BNPT juga berencana mengajak diskusi pihak lain, termasuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) serta perwakilan di DPR RI.
Semuanya untuk membahas peluang menetapkan KKB di Papua, serta Tentara Pembebasan Nasional (TPN) dan OPM, sebagai organisasi teroris. “Kami ingin melihat peluang itu, kemudian memberi saran bagi Bapak Presiden (Joko Widodo) kenapa tidak OPM, TPN, KKB, yang banyak merenggut nyawa aparatur negara dan masyarakat sipil dikategorikan sebagai organisasi terlarang,” ujar Boy Rafli.
Menurutnya, diskusi dan upaya membahas masalah itu demi mendapatkan pemahaman yang objektif terhadap kelompok kriminal bersenjata, serta organisasi separatis di Papua. Oleh karena itu, BNPT akan berupaya membuka peluang diskusi terkait dengan masalah itu bersama pihak lain. Pasalnya, penetapan KKB, OPM, atau kelompok lain sebagai organisasi teroris, tidak dapat dilakukan hanya oleh BNPT.
“Kami tidak bisa memutuskan itu sendiri. Kami sedang melakukan proses diskusi. Setelah ada semacam kesepakatan, kami akan mengusulkan perubahan kategori apa yang dilakukan KKB sebagai perbuatan teror,” tegas Boy Rafli.