Korupsi Alkes, Mantan Pejabat Kemenkes Rugikan Negara Rp14,139 Miliar
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Mantan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan, Kementerian Kesehatan, Bambang Giatno Rahardjo, didakwa melakukan korupsi dalam pengadaan Peralatan Kesehatan dan Laboratorium Rumah Sakit Tropik Infeksi Universitas Airlangga tahap 1 dan 2 tahun anggaran 2010 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp14,139 miliar.
“Terdakwa Bambang Giatno Rahardjo selaku Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BPPSDM) Kesehatan bersama-sama dengan Minarsi selaku Direktur Marketing PT Anugerah Nusantara yang tergabung dalam Permai Grup memperkaya diri terdakwa sebesar 7.500 dolar AS dan orang lain yang merugikan keuangan negara sebesar Rp14,139 miliar,” kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Takdir Suhan, di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Bambang bersama dengan Minars, Zulkarnain Kasim sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, pemilik dan pengendali Permai Grup Muhammad Nazaruddin diduga melakukan korupsi pengadaan Peralatan Kesehatan dan Laboratorium Rumah Sakit Tropik Infeksi Universitas Airlangga tahap 1 dan 2 tahun anggaran 2010.
Perbuatan itu juga memberikan keuntungan kepada Zulkarnain Kasim sebesar 9.500 dolar AS, Bantu Marpaung sebesar Rp154 juta dan Ellisnawaty sebesar Rp100 juta serta memperkaya korporasi Permai Grup sebesar Rp13,681 miliar.
Anggaran RS Tropik Unair adalah sebesar Rp40 miliar namun belum bisa dicairkan karena pihak BPPSDM Kesehatan belum melengkapi dokumen pendukung antara lain Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan TOR (term of reference).
Pada Februari 2010, Minarsi menemui Zulkarnain di kantor BPPSDM Kesehatan untuk menitipkan uang 7.500 dolar AS untuk Bambang. Selain itu Minarsi juga memberikan bagian untuk Zulkarnain Kasim sebesar 9.500 dolar AS.