KPK Pelajari Dugaan Penyimpangan Dana COVID-19 Sumbar
PADANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sudah menerima laporan dugaan penyimpangan dana COVID-19 dari Koalisi Masyarakat Antikorupsi Sumatera Barat (Sumbar). Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, saat ini lembaha anti rasuah tersebut sedang mempelajari apakah kasus itu masuk kewenangannya atau tidak.
“Laporan sudah ada. Tentu kita pelajari dulu apakah ini tindak pidana korupsi dan masuk kewenangan KPK atau tidak,” kata Nurul Ghufron di Padang, Kamis (18/3/2021).
Menurutnya, kalau kasus itu ternyata korupsi tetapi bukan wewenang KPK, maka akan ditangani oleh kepolisian atau kejaksaan. Namun, yang jelas KPK akan menindaklanjuti kalau ada laporan yang masuk.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar, Anwarudin Sulistiyono menyebut, saat ini proses pemeriksaan tengah dilakukan oleh Polda Sumbar, sehingga pihaknya masih menunggu perkembangan lebih lanjut. “Ini sudah mulai dimintai keterangan di Polda, jadi kita menunggu, karena kita ada nota kesepakatan bersama instansi mana yang sudah menggelar dahulu, itulah yang kita ikuti. Tetapi kita memantau,” katanya.
Sebelumnya, BPK RI menemukan indikasi pemahalan harga, pada pembelian hand sanitizer, terkait penanganan COVID-19 di Sumbar sebesar Rp4,9 miliar. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti oleh DPRD Sumbar, dengan membentuk pansus.
Selain itu sejumlah organisasi kemasyarakatan serta perwakilan mahasiswa, ikut mendorong agar kasus tersebut bisa diungkap hingga tuntas. Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto membenarkan, adanya pemeriksaan yang dilakukan kepada Kalaksa dan Bendahara BPBD Sumbar. Posisi keduanya sebagai saksi, terkait kasus dugaan penyelewengan dana COVID-19 tersebut. (Ant)