Malaysia Terbitkan UU Tentang Berita Palsu
KUALA LUMPUR – Pemerintah darurat Malaysia menerbitkan Undang-Undang Berita Palsu di bawah Ordinan Darurat, untuk menangani berita tidak benar tentang Covid-19 dan Proklamasi Darurat.
Pengumuman penerbitan undang-undang tersebut disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Multimedia Malaysia, Dato’ Saifuddin Abdullah, bersama Menteri Kantor Perdana Menteri Bagian Undang-Undang, Datuk Seri Takiyuddin Hassan, di Putrajaya, Jumat (12/3/2021).
“Pada masa sekarang, negara berhadapan dengan penularan berita tidak benar dari sumber tidak sah mengenai Penyakit Coronavirus 2019 (Covid-19), dan Proklamasi Darurat oleh pihak yang tidak bertanggungjawab melalui pelbagai platform media, yang bisa menimbulkan kekeliruan dan kebimbangan dalam kalangan masyarakat,” kata Saifuddin.
Dia mengatakan, keputusan ini selaras dengan Pasal 150 (2B) Perkara 150 Undang-Undang Federal, Ordinan Darurat (No.2) 2021, yang telah ditetapkan dan diwartakan pada 11 Maret serta berlaku mulai 12 Maret 2021.
“Ordinan ini merupakan aturan jangka pendek khusus untuk membendung penularan berita tidak benar mengenai Covid-19 dan Proklamasi Darurat saja, demi ketenteraman dan kepentingan umum. Penegakan aturan ini dipertanggungjawabkan kepada polisi dan pegawai Komite Komunikasi dan Multimedia,” katanya.
Sementara itu, Institut untuk Demokrasi dan Urusan Ekonomi (IDEAS), menyatakan membaca dengan keprihatinan serius peraturan terbaru yang dikeluarkan untuk memerangi “berita palsu” dan proklamasi darurat.
Mereka menyatakan ini bukan pertama kalinya pemerintah Malaysia menggunakan penyebaran berita palsu sebagai alasan untuk menentukan mana yang benar dan yang tidak.