Malaysia Terbitkan UU Tentang Berita Palsu

Pada 2019, Anti Fake News Act 2018 telah dicabut, tetapi ordonansi baru ini tampaknya menghidupkan kembali beberapa elemen darinya.

“Kami sangat prihatin dengan definisi luas dari “berita palsu” yang tidak hanya mencakup berita terkait Covid-19, tetapi juga tentang Proklamasi Darurat itu sendiri. Skala hukuman hingga RM100.000 bagi mereka yang membuat, menerbitkan, atau mendistribusikan berita palsu, atau hukuman penjara hingga tiga tahun, atau keduanya, sangat berat,” ujar Tricia Yeoh, CEO IDEAS. (Ant)

Lihat juga...