Mantan Dirut BTN Didakwa Rugikan Negara Rp279,627 Miliar
JAKARTA – Mantan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (BTN), Maryono, didakwa melakukan dugaan korupsi dan merugikan keuangan negara hingga Rp279,627 miliar.
Terdakwa juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang. “Terdakwa Maryono merugikan Keuangan Negara yaitu sebesar Rp279.627.008.399,35 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari PT BTN (Persero) kepada PT Pelangi Putera Mandiri dan PT Titanium Property,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Zulkipli, di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (22/3/2021).
Maryono menjadi Dirut PT BTN periode Desember 2012 – Agustus 2019. Jaksa menyatakan, perbuatan Maryono itu dilakukan bersama-sama dengan Widi Kusuma Purwanto selaku pendiri dan pengelola PT Anak usaha Semesta sebagai pemilik merk Branche Bistro dan juga selaku menantu Maryono.
Kemudian; Yunan Anwar, selaku pemilik sekaligus Direktur PT Pelangi Putera Mandairi. Selanjutnya ada Ghofir Efendi, selaku pemilik sekaligus Komisaris PT Pelangi Putera Mandiri dan Ichsan Hassan selaku Komisaris Utama PT Titanium Property.
Dalam surat dakwaan disebutkan, Maryono memerintahkan petugas PT BTN (Persero) Tbk Kantor Cabang Jakarta Harmoni dan Samarinda, untuk segera memproses permohonan kredit yang diajukan oleh PT Titanium Property dan PT Pelangi Putera Mandiri.
“Terdakwa Maryono memutuskan untuk memberikan persetujuan kredit, yang diajukan oleh PT Titanium Property dan PT Pelangi Putera Mandiri. Padahal terdakwa mengetahui kedua perusahaan itu tidak layak untuk memperoleh fasilitas kredit, karena permohonan pengajuan kredit yang diajukan kedua perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan,” ungkap jaksa.