Mataram Segera Terapkan PPKM Skala Mikro
MATARAM — Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, segera menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro, secara masif di 50 kelurahan, sebagai upaya pencegahan penyebaran virus COVID-19.
“Untuk menerapkan PPKM skala mikro, kita tinggal menunggu instruksi Wali Kota Mataram keluar, sebagai tindaklanjut dari instruksi Gubernur Nusa Tenggara Barat,” kata Asisten I Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Mataram Lalu Martawang di Mataram, Kamis (25/3/2021).
Artinya, kata dia, apabila instruksi wali kota keluar hari ini, maka PPKM skala mikro dapat diterapkan langsung hari ini. “Tapi kalau, instruksinya turun besok, PPKM skala mikro dimulai besok juga,” katanya.
Sesuai dengan kebijakan pemerintah Provinsi NTB, katanya, PPKM skala mikro dilaksanakan mulai 23 Maret sampai 4 April 2021. Mataram, memang sedikit terlambat karena harus menyiapkan sarana dan prasarana pendukung.
“Harapannya, setelah PPKM skala mikro berakhir pada 4 April 2021, tidak ada lagi perpanjangan manakala ada hasil terhadap penerapan PPKM skala mikro,” katanya.
PPKM skala mikro dinilai berhasil, menurutnya, apabila terjadi penurunan signifikan terhadap angka paparan COVID-19, dan angka kematian dapat ditekan agar berada di bawah rata-rata nasional.
“Angka kematian akibat COVID-19 di Mataram saat ini berada pada 5,2 persen atau di atas rata-rata nasional sekitar 4 persen,” katanya.
Lebih jauh Martawang mengatakan, dalam penerapan PPKM skala mikro, masyarakat diajak meningkatkan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes) COVID-19, melalui gerakan 5M.