Menko PMK Sebut Larangan Mudik Kurangi Risiko Covid-19
JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengemukakan larangan aktivitas mudik Idul Fitri 1442 Hijriyah/2021 Masehi diterapkan untuk mengurangi risiko penularan COVID-19.
“Tingginya angka penularan dan kematian masyarakat maupun tenaga kesehatan akibat wabah COVID-19 setelah beberapa kali libur panjang, khususnya setelah libur Natal dan Tahun Baru kemarin juga perlu menjadi perhatian. Kita harus lakukan langkah tegas agar hal itu tidak terulang kembali,” ujarnya saat memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Persiapan Idul Fitri 1442 Hijriah di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Jumat (26/3/2021).
Muhadjir mengatakan pemerintah telah memutuskan larangan aktivitas mudik lebaran mulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.
Hal itu dilakukan guna menekan laju penyebaran COVID-19 yang berkontribusi pada peningkatan jumlah kasus terutama setelah masa libur panjang.
Berdasarkan keterangan Kemenko PMK secara tertulis kepada wartawan, data Satgas COVID-19, libur Idul Fitri 2020 telah mengakibatkan kenaikan rata-rata jumlah kasus harian 68-93 persen dengan penambahan kasus harian 413-559 serta jumlah kasus mingguan berkisar 2.889-3.917.
Sedangkan, persentase kematian mingguan antara 28 hingga 66 persen atau sebanyak 61 hingga 143 kasus kematian.
Muhadjir mengatakan diperlukan langkah-langkah tegas dalam menanggulangi masalah peningkatan kasus COVID-19.
Sementara itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin saat rapat mengatakan bahwa setiap kali liburan selalu ada peningkatan kasus antara 30 hingga 50 persen baik dari kasus terkonfirmasi positif maupun kasus aktif COVID-19.