Menteri Trenggono Beberkan Enam Kelebihan Aturan Baru Bidang Kelautan Perikanan
Redaktur: Muhsin Efri Yanto
JAKARTA — Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan enam kelebihan tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 tahun 2021
Kebijakan tersebut pertama, dalam pemanfaatan ruang laut diatur kewajiban untuk melindungi sumber daya kelautan dan perikanan seperti tidak merusak terumbu karang sehingga sumber daya kelautan dan perikanan dapat tetap terjaga dan sustainable.
Kedua masih menyoal penataan ruang laut, kata Menteri Trenggono, dengan adanya PP ini akan terwujud keterpaduan, keserasian, dan keselarasan pengelolaan ruang darat dan laut.
Ketiga mencapai sektor perikanan tangka membuat berbagai perizinan terkait kapal perikanan yang selama ini tersebar di berbagai kementerian dan instansi, kini berada dalam satu pintu di KKP saja.
Selanjutnya masih mengakomodir jaminan sosial bagi anak buah kapal (ABK) perikanan. Pemilik kapal perikanan, operator kapal perikanan, agen awak kapal perikanan, atau nakhoda harus memberi jaminan sosial terhadap ABK.
“Meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan kehilangan pekerjaan,” kata Menteri Trenggono, menyebutkan PP 20 ditetapkan pada 2 Februari 2021 dan merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja, Rabu (3/3/2021).
Seterusnya terkait dengan impor komoditas perikanan dan komoditas pergaraman, khususnya yang digunakan sebagai bahan baku dan bahan penolong industri.
Penyusunan distribusi alokasi impor perikanan kini menggunakan neraca komoditas perikanan dan pergaraman yang disusun oleh Menteri Kelautan dan Perikanan untuk kemudian disampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.