Mulai Januari 2021 Pengurusan Adminduk di Sikka, Gratis

Editor: Koko Triarko

MAUMERE – Pemerintah melalui Surat Edaran Dispencapil 470.1/301/XII/2020, yang berlaku sejak Januari 2021, dan ditandatangani Bupati Sikka, Nusa Tenggara Timur, menyatakan pengurusan dokumen Adminsitrasi Kependudukan (Adminduk) tidak dipungut biaya alias gratis.

“Sesuai surat edaran yang telah ditandatangani Bupati Sikka, maka sejak bulan Januari 2021 segala pengurusan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispencapil) Kabupaten Sikka, Drs. Martha Huberty Pega, saat ditemui di kantornya di Kota Maumere, Rabu (17/3/2021).

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sikka, NTT, Martha Huberty Pega, saat ditemui di kantornya di  jalan Soekarno Hatta,Maumere, Rabu (17/3/2021). -Foto: Ebed de Rosary

Martha menyebutkan, sebelumnya Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan surat edaran, agar segala pengurusan dokumen kependidikan dilakukan secara gratis.

Dia mengatakan, layanan yang digratiskan di seluruh Indonesia meliputi pembuatan akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA) serta KTP elektronik (e-KTP).

“Dulu setiap orang dikenakan denda kalau terlambat mengurus dokumen kependudukan, tetapi sekarang denda tersebut pun sudah dihapus. Jadi, pengurusan Administrasi Kependudukan (Adminduk) semuanya gratis,” terangnya.

Martha memaparkan, berdasarkan data konsolidasi bersih semester ke dua 2020 yang dirilis oleh Menteri Dalam Negeri tanggal 21 Januari 2021, jumlah penduduk kabupaten Sikka sebanyak 323.828 jiwa.

Lihat juga...