Oknum Sekcam di Kota Pekanbaru Tersangka Pungli Pengurusan Surat Tanah

Polda Riau memperlihatkan tersangka oknum Sekcam Bina Widya dan barang bukti pungli pengurusan sertifikat tanah, Senin (15/3/2021) – Foto Ant

PEKANBARU – Kepolisian Daerah Riau menetapkan, oknum Sekretaris Camat (Sekcam) berinisial HS, sebagai tersangka kasus Pungutan Liar (Pungli) pengurusan surat tanah di Kota Pekanbaru, Senin (15/3/2021).

“Dari penangkapan tersebut, tim mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp3 juta di dalam amplop warna putih, yang bertuliskan pengurusan tanah,” kata Kapolda Riau, Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi, di Pekanbaru, Senin (15/3/2021).

Kapolda menyebut, Pungli tersebut terungkap setelah Tim Saber Pungli Polda Riau melakukan operasi tangkap tangan terhadap HS. Penangkapan berlangsung di Kantor Camat Bina Widya, pada Senin (15/3/2021) pukul 14.30 WIB.

HS melakukan korupsi, dengan memaksa membayar sejumlah uang untuk pengurusan tanah, sewaktu yang bersangkutan menjabat sebagai Lurah Sidomulyo. Sesuai dengan keterangan saksi, dari staf kelurahan yang diterima penyidik, Kapolda menyebut, staf membenarkan adanya permintaan sejumlah uang oleh pelaku HS dalam setiap pengurusan surat tanah di Kelurahan Sidomulyo.

Jumlahnya bervariasi, sesuai dengan luasan dan lokasi objek tanah. Pelaku menjabat sebagai Lurah Sidomulyo sejak Februari 2019 hingga Januari 2021. Dalam kurun waktu tersebut, sebagaimana tercatat dalam buku register SKGR/SKPT/HIBAH, terdapat sebanyak 459 pencatatan jual beli tanah berupa SKGR, AJB, dan SKPT.

Saat HS menjabat Lurah Sidomulyo Barat, yang bersangkutan tidak mau menandatangani SKGR, apabila uang yang diberikan oleh pemohon tidak sesuai dengan jumlah uang yang diinginkan. “Dapat dijelaskan bahwa, dalam pengurusan tanah atau SKGR tidak dikenai biaya, tidak dibebankan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) karena tidak ada aturan terkait dengan pengurusan tanah di tingkat kelurahan,” ujar Kapolda.

Lihat juga...