Ia menambahkan, izin penyelenggaraan satuan pendidikan nonformal, seperti PAUD, cukup sekali dan tidak perlu diperpanjang selama masih beroperasi. “Izin tersebut nantinya akan dimasukkan ke dalam data terpadu ‘online single submission’ (OSS),” katanya. (Ant)
Tren
- Menbud Fadli Zon: Indonesia Buka Peluang sebagai Co-Host WAVES 2026
- Kementerian Kebudayaan Jadikan Industri Budaya sebagai Mesin Penggerak Pembangunan Ekonomi
- Tryout Eksklusif PW Pagar Nusa, Bidik Kelulusan Calon PPPK Tahap 2 ASN NU 2025
- Halal Bihalal Warga Dusun Sambisari, Momen Tingkatkan Iman dan Gotong Royong
- Bawaslu Kulon Progo Kembalikan Rp3,3 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2024
- Menteri Kebudayaan Resmikan Nama Jalan Haji Usmar Ismail di Kawasan Jam Gadang
- Menteri Kebudayaan Ungkap Pentingnya Pelindungan Warisan Dunia
- Tiga Novelis Kulon Progo Hebohkan Kamasutra#15
- Petisi Copot Wapres dan Prinsip Jenderal Soeharto: Tidak Mewariskan Kudeta
- Syawalan BPD HIPMI DIY, Perkuat Iman dan Amal dalam Dunia Usaha
Sebelumnya
Selanjutnya
Lihat juga...