Pangkalpinang Permudah Izin Operasional PAUD

Ia menambahkan, izin penyelenggaraan satuan pendidikan nonformal, seperti PAUD, cukup sekali dan tidak perlu diperpanjang selama masih beroperasi. “Izin tersebut nantinya akan dimasukkan ke dalam data terpadu ‘online single submission’  (OSS),” katanya. (Ant)

Lihat juga...