Penataan Alur Pipa Kabel Bawah Laut Akan Lebih Baik
JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), menjamin penataan alur pipa dan kabel bawah laut di kawasan perairan nasional akan lebih baik, dengan penetapan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2021.
“Penerbitan Keputusan Menteri tersebut sekaligus juga merupakan tindak lanjut UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 21 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang,” kata Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Tb. Haeru Rahayu, dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (10/3/2021).
Ia menuturkan, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan permasalahan tumpang tindih kabel maupun pipa di bawah laut sudah menjadi perhatian pemerintah sejak pertengahan 2020.
Tb Haeru Rahayu menegaskan, bahwa penerbitan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2021 berorientasi pada penertiban penggelaran kabel dan pipa bawah laut ke depan.
“Saat ini kondisi alur kabel yang memasuki perairan Indonesia tidak teratur, dan tidak mempunyai alur yang rapi. Ketidaktertiban alur kabel dapat menimbulkan konflik pemanfaatan ruang di laut, dan terdapat kesulitan dalam mengontrol penggelaran kabel,” jelasnya.
Untuk penertiban alur pipa dan kabel bawah laut, ujar dia, saat ini KKP tengah melakukan berbagai langkah. Pertama, melakukan pendataan terhadap kabel dan pipa bawah laut yang sudah ada. Kemudian, mengidentifikasi alur kabel dan pipa bawah laut yang berada di dalam alur dan di luar alur.
“Ke tiga, mengidentifikasi masa berlaku izin kabel dan pipa bawah laut. Ke empat, mengatur proses bisnis perizinan berusaha penggelaran kabel dan pemasangan pipa bawah laut sesuai ketentuan UU 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja dan peraturan pemerintah turunan yang terkait, dan ke lima melakukan sosialisasi lanjutan kepada para pemangku kepentingan,” paparnya.