Penataan Alur Pipa Kabel Bawah Laut Akan Lebih Baik
Menurut dia, kabel-kabel dan pipa-pipa yang saat ini sudah ada dan belum berada pada alur yang ditetapkan, dapat terus berjalan hingga masa izinnya habis. Selanjutnya pada saat mengajukan perpanjangan izin dan/atau terjadi perbaikan jaringan, akan diwajibkan untuk menaati alur yang telah ditetapkan dalam Kepmen KP 14 Tahun 2021.
Dengan demikian, lanjutnya, pergeseran tidak dilakukan seketika. Tapi, diatur sesuai dengan kondisi, yaitu pada saat ada pengajuan penggelaran kabel dan pipa yang baru atau pada saat dilakukan perpanjangan atas izin penggelaran kabel dan pipa yang telah habis masa berlakunya.
Pihak Kementerian Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi juga telah menginstruksikan agar Timnas Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut mendata dan menginventarisir pipa dan kabel yang kontrak/masa izin akan berakhir.
“Bila akan dilakukan perpanjangan izin, lokasi wajib disesuaikan dengan alur pipa dan kabel bawah laut, sehingga penataan kabel dan pipa bawah laut tersebut tidak akan mengganggu aktivitas satu dengan yang lain dalam penggunaan ruang laut,” paparnya. (Ant)