Penataan Pipa dan Kabel Bawah Laut Harus Teratur
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
Dalam beleid yang ditetapkan pada 18 Februari 2021 itu terlampir peta dan daftar koordinat 43 segmen Alur Pipa Bawah laut, 217 segmen Alur Kabel Bawah Laut, dan 209 Beach Man Hole atau titik pendistribusian kabel ke darat. Termasuk empat lokasi Landing Stations yang ditetapkan lokasinya di Batam, Kupang, Manado, dan Jayapura.
Dikatakan pembuatan kebijakan ini sudah melalui proses panjang. Diawali tahun lalu yang dilanjutkan dengan terbitnya Keputusan Menteri Koodinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 107 Tahun 2020 tentang Tim Nasional Penataan Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut.
Setelahnya dilaksanakan serangkaian kegiatan untuk mengidentifikasi, mengompilasi, dan mengolah data guna menetapkan alur penggelaran kabel bawah laut, dan pemasangan pipa bawah laut. Banyak unsur yang terlibat dalam prosesnya di antaranya TNI AL, Pusat Hidro Oseanografi, Kemenhub, Kementerian ESDM, dan Badan Informasi Geospasial (BIG).
“Akhirnya berdasarkan hasil Rakor tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi pada tanggal 27 Januari 2021, disepakati bahwa alur pipa dan kabel bawah laut akan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan,” ujar Menteri Trenggono.
Ditambahkan guna mengantisipasi terjadinya perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis, perubahan kondisi lingkungan, dan/atau terjadinya bencana, maka penetapan alur pipa, dan/atau kabel bawah laut, dapat dievaluasi satu kali dalam lima tahun, atau sewaktu-waktu oleh kementerian/lembaga terkait.
“Kami juga melihat, untuk penertiban alur pipa dan kabel bawah laut, kedepan diperlukan beberapa kegiatan tindaklanjut, seperti, pendataan terhadap kabel dan pipa bawah laut yang sudah ada, dan mengidentifikasi alur pipa dan kabel bawah laut yang berada di dalam alur dan di luar alur,” pungkasnya.