Pendidikan Inklusif Anak Disabilitas Masih Banyak Hambatan
JAKARTA – Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Nahar, mengatakan upaya pemenuhan hak anak penyandang disabilitas dalam pendidikan masih menemui banyak kendala.
“Pemerintah telah menjamin setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran, dalam rangka pengembangan pribadinya, tingkat kecerdasannya, sesuai dengan minat dan bakat. Namun dalam implementasinya, masih banyak kendala yang harus dihadapi,” tutur Nahar, melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (25/3/2021).
Kendala dan hambatan ini merupakan tanggung jawab seluruh pihak dalam satuan pendidikan, yang perlu segera diselesaikan untuk memenuhi hak dan perlindungan anak penyandang disabilitas.
Kemen PPPA melalui indikator Sekolah Ramah Anak (SRA) dan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA), telah memasukkan upaya pemenuhan hak dan perlindungan anak penyandang disabilitas untuk menjamin kualitas satuan pendidikan formal, nonformal dan informal yang mampu memberikan pemenuhan hak dan perlindungan khusus bagi seluruh anak, tanpa terkecuali termasuk anak penyandang disabilitas.
“Hasil monitoring dan pemantauan kami pada 2019 melalui kegiatan Evaluasi Kabupaten/ Kota Layak Anak, menunjukkan implementasi pendidikan inklusif pada sekolah penyelenggara pendidikan inklusif masih menemui hambatan, meliputi aksesibilitasnya, mulai dari guru khusus yang menangani anak penyandang disabilitas masih belum memadai dari sisi jumlahnya, sarana prasarana yang kurang mendukung, serta kerentanan mendapatkan perundungan maupun stigma karena kondisi kedisabilitasannya,” katanya.