Pendidikan Inklusif Anak Disabilitas Masih Banyak Hambatan
Untuk itu, saya ingin mengajak semua pihak untuk bersama-sama memberikan yang terbaik bagi pemenuhan hak dan perlindungan anak, khususnya anak penyandang disabilitas di satuan pendidikan. Upaya ini akan memberikan dampak bagi masa depan anak dan masa depan bangsa Indonesia, ujar Nahar.
Senada, Direktur Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Sri Wahyuningsih, menuturkan masih banyak persoalan dalam perlindungan anak penyandang disabilitas di Sekolah Dasar yang harus dihadapi.
“Fakta di lapangan saat ini masih jauh dari yang diharapkan, khususnya oleh peserta didik disabilitas. Kebijakan pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 sudah jelas menyebutkan, wajib hukumnya memfasilitasi pendidikan untuk penyandang disabilitas di setiap jalur, jenis, dan jenjang pendidikan sesuai kewenangannya. Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah, di antaranya dengan menjamin pendidikan untuk penyandang disabilitas yang dilaksanakan dalam sistem pendidikan nasional melalui pendidikan inklusif dan pendidikan khusus, dengan mengikutsertakan mereka dalam program wajib belajar 12 tahun dan mengutamakan mereka dapat bersekolah di lokasi yang dekat tempat tinggalnya,” ujar Sri.
Dia mencontohkan, hambatan masih harus dihadapi, misalnya masih ada penolakan dari sebagian orang tua atau masyarakat. Kemudian terjadinya perampasan hak-hak anak penyandang disabilitas, penyediaan sarana prasarana yang belum maksimal, dan jumlah guru pembimbing khusus yang masih terbatas. Sedangkan dari sisi daerah, masih banyak daerah yang belum menjadikan program pendidikan inklusi ini menjadi prioritas, dukungan APBD yang minim serta regulasi tingkat daerah yang masih sangat kurang.