Penjualan Mobil Bekas di Lampung Bakal Terdampak Relaksasi PPnBM
BANDARLAMPUNG – Sejumlah pengusaha jual beli mobil bekas di Bandarlampung mengatakan, kebijakan relaksasi Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), akan berdampak terhadap penjualan dan harga mobil bekas.
“Mungkin dengan diterapkannya PPnBM, penjualan mobil bekas akan goyang seperti awal Pandemi COVID-19,” kata pemilik gerai penjualan Mobkas Bangkit Sahabat Indo, Rifan, di Bandarlampung, Minggu (28/2/2021).
Pada awal masa pandemi COVID-19, rata-rata dealer mobil bekas (mobkas), paling banyak menjual lima unit kendaraan roda empat dalam sebulan. Dan dengan adanya PPnBM, kemungkinan hal tersebut akan terjadi lagi. “Masyarakat akan lebih memilih mobil baru, dengan harga relatif murah karena adanya PPnBM, dibandingkan membeli mobil bekas,” tandasnya.
Dampak PPnBM sudah mulai terasa di Februari ini. Penjualan mulai berkurang, sementara sales dari dealer kendaraan baru secara masif melakukan sosialisasi. Dampaknya banyak konsumen memilih memesan mobil baru. “Tapi setahu saya PPnBM hanya tiga bulan saja, setelah itu mungkin penjualan mobkas akan normal,” katanya.
Hal serupa diungkapkan pemilik showroom mobkas Mitra Kencana Motor, Fahmi. Menurutnya, guna menyiasati dampak dari PPnBM terhadap penjualan mobkas, rata-rata show room akan membeli mobil bekas dari konsumen yang terkena PPnBM juga. Dan menjualnya dengan harga yang lebih rendah dari biasanya.
Menurutnya, mobil-mobil yang terkena PPnBM merupakan kendaraan yang memiliki mesin 1.500 cc, seperti Avanza Veloz tahun 2016 ke atas, Rush 2016 ke atas Honda Jazz dan Toyota Yaris 2017 ke atas dan lainnya. “Nah mobil-mobil itu kita beli dari konsumennya jelas dengan harga rendah, dan menjualnya tidak tinggi, karena kalau kami jual tinggi tidak ada yang beli, karena enak ambil di dealer resmi, karena ada PPnBM,” tandasnya.