Perbankan Diminta Keluarkan Aturan Bebas DP Properti – Mobil
SOLO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK), meminta perbankan mengeluarkan aturan terkait kebijakan Down Payment (DP) atau uang muka nol persen untuk kredit mobil dan properti.
“Dari regulatornya kan sudah mengeluarkan peraturan, ada PBI (Peraturan Bank Indonesia), POJK (Peraturan OJK), dari industri ada SK (Surat Keputusan) Direksi, dari internal mereka, seperti apa mekanismenya,” kata Kepala OJK Surakart,a Eko Yunianto di Solo, Kamis (11/3/2021).
Ia mengatakan, mengenai kebijakan uang muka nol persen sendiri, OJK sudah melakukan pembicaraan dengan perbankan sejak beberapa waktu lalu. Bahkan, OJK bersama dengan BI juga sudah melakukan diskusi dengan pihak asosiasi, termasuk Real Estate Indonesia (REI).
Menurut dia, salah satu yang harus diwaspadai terkait kebijakan tersebut adalah bobot risiko, yaitu aktiva tertimbang menurut risiko.
“Makin DP kecil, yaitu 0-30 persen, maka bobot risiko makin besar mencapai 35 persen, begitu uang muka 30-50 persen bobot risiko makin kecil menjadi 25 persen. Sedangkan uang muka di atas 50 persen dari yang dibiayai, bobot risiko turun jadi 20 persen,” katanya.
Disinggung mengenai dampaknya terhadap likuiditas perbankan, menurut dia, saat ini banyak uang yang tersimpan di perbankan.
“Saat ini pertumbuhan kredit minim, pertumbuhan DPK (Dana Pihak Ketiga) tinggi. Banyak dana tersimpan dan belum tersalurkan,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Surakarta, Nugroho Joko Prastowo, mengatakan di satu sisi kebijakan pelonggaran tersebut memungkinkan masyarakat mengajukan kredit kendaraan bermotor dan properti dengan uang muka nol persen. Di sisi lain, sektor otomotif dan properti memiliki kontribusi cukup tinggi terhadap pertumbuhan ekonomi.