Peremajaan Sawit Rakyat 2021 Capai 180.000 Hektare
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian berkomitmen untuk mempercepat realisasi peremajaan sawit rakyat (PSR). Tahun ini, PSR ditargetkan seluas 180.000 hektare dengan alokasi dana sebesar Rp5,567 triliun.
Untuk mempercepat realisasi PSR ini, Kemenko Perekonomian menggandeng enam perusahaan anggota dari Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) dan 1 Perusahaan Milik Negara yaitu PTPN VI dengan 18 KUD/Koperasi/Gapoktan anggota dari Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) yang berasal dari 6 kabupaten.
Yaitu Kotabaru (Kalsel), Serdang Bedagai (Sumut), Muaro Jambi dan Merangin (Jambi), Kampar dan Indragiri Hulu (Riau), dengan total luas lahan dalam perjanjian PSR ini sebesar 18.821 hektare.
“Seluruh stakeholder terkait ini telah menyusun mekanisme PSR yang lebih efektif dan efisien termasuk melalui pola kemitraan antara perusahaan dan petani kelapa sawit,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian, Musdhalifah Machmud, dalam webinar bertajuk ‘Percepatan Peremajaan Sawit Rakyat’, Senin (15/3/2021).
Musdhalifah mengungkapkan, bahwa program peremajaan sawit rakyat ini merupakan upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan produktivitas kebun sawit rakyat.
“Selain sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada pekebun rakyat, PSR juga sebagai program Pemulihan Ekonomi Nasional yang mampu menyerap banyak tenaga kerja di masa pandemi Covid-19,” tandasnya.
Sementara itu, Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Eddy Abdurrahman menyatakan, bahwa pihaknya telah menyederhanakan ketentuan pengajuan dukungan dana PSR dengan hanya mencanangkan dua syarat, pertama memenuhi aspek legalitas kelembagaan, dan kedua memenuhi aspek legalitas lahannya.