Polda Kalbar Sedang Menangani Delapan Kasus Karhutla Dengan 10 Tersangka

Apel gelar pasukan dalam rangka kesiapan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukum Polres Kapuas Hulu Kalimantan Barat, Sabtu (13/3/2021) – foto Ant

PUTUSSIBAU – Jajaran Polda Kalimantan Barat (Kalbar), saat ini menangani delapan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan 10 orang tersangka.

“Sudah ada delapan kasus Karhutla dengan 10 orang tersangka dan saat ini masih dalam proses penyidikan di Polda Kalbar,” kata Kepala Biro Operasi (Karo Ops) Polda Kalbar, Kombes Pol Suyanto, saat menghadiri Apel persiapan penanggulangan Karhutla Polres Kapuas Hulu, di Putussibau ibu kota Kabupaten Kapuas Hulu, Sabtu (13/3/2021).

Dari 10 tersangka tersebut, semuanya merupakan perseorangan. Sementara penanganan delapan kasus Karhutla itu merupakan upaya penegakan hukum, dalam upaya penanggulangan Karhutla di wilayah hukum Polda Kalbar. “10 orang tersangka itu perseorangan dan masih proses penyidikan,” kata Suyanto.

Upaya penanganan Karhutla merupakan tanggungjawab bersama, termasuk jajaran kepolisian mulai dari polda, polres hingga polsek. “Yang di perlukan itu sinergitas, seluruh kapolres di Polda Kalbar dan semua pihak harus sudah siap semuanya dalam menanggulangi karhutla, baik dari alat, personel dan kemampuannya harus sudah siap,” jelas Suyanto.

Kepada masyarakat dan pihak perusahaan, diimbau agar mentaati aturan, yaitu tidak membuka lahan dengan membakar. Serta mencari solusi lainm agar tidak menimbulkan Karhutla, apalagi banyak lahan gambut. “Jadi kami imbau masyarakat dan perusahaan perkebunan harus mentaati aturan dalam membuka lahan,” pesan Suyanto. (Ant)

Lihat juga...