PPKM di Pekalongan Diperpanjang Hingga 22 Maret 2021
PEKALONGAN – Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro, hingga 22 Maret 2021. Program tersebut dinilai efektif menekan laju penyebaran COVID-19.
Wali Kota Pekalongan, Afzan Arslan Djunaid mengatakan, PPKM merupakan upaya untuk memutus mata rantai penularan COVID-19, dengan mengurangi aktivitas masyarakat. Utamanya aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Sesuai Surat Edaran (SE) No.443/0012, tentang PPKM Berbasis Mikro untuk pengendalian penyebaran COVID-19, secara umum aturan tersebut masih tetap sama dengan peraturan sebelumnya. “Peraturannya masih sama, restoran atau rumah makan diperbolehkan buka maksimal pukul 21.00 WIB. Demikian pula pusat perbelanjaan atau toko maksimal buka pukul 21.00 WIB,” ujar Afzan, Sabtu (13/3/2021).
Adapun khusus destinasi wisata, akan diberlakukan pembatasan pengunjung maksimal 30 persen dari kapasitas normal dan pembatasan jam operasional hingga pukul 15.00 WIB. Usaha pariwisata, seperti tempat hiburan, tempat olahraga, karaoke, warnet, dan kegiatan usaha sejenis dibatasi jam operasional maksimal pukul 21.00 WIB.
Selanjutnya, kegiatan fasilitas umum dan sosial budaya dibatasi jumlah peserta maksimal 50 persen dari kapasitas normal, dengan jam pelaksanaan sampai pukul 21.00 WIB.
Selain operasi penegakan disiplin protokol kesehatan yang dilakukan secara regular dengan melibatkan Satpol PP, Polri/TNI, dan instansi terkait, di dalam SE juga diatur mekanisme koordinasi, pengawasan, dan pelacakan kasus (contact tracing). Kegiatannya dilakukan dengan pembentukan Pos Komando (posko) secara berjenjang, baik di tingkat kelurahan dan kecamatan.