PPKM di Sumut Diperpanjang Dua Pekan
MEDAN – Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi, kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kali ini diperpanjang selama dua pekan, terhitung sejak 1 Maret 2021.
“Perpanjangan PPKM di Sumut dilakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19 karena pandemi COVID-19 belum berakhir,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, Irman Oemar, Senin (1/3/2021).
Perpanjangan PPKM dilakukan, berdasarkan Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/5/NST/2021, tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran COVID-19, terhitung 1-14 Maret. Irman, yang juga Koordinator Informasi Satgas Penanganan COVID-19 Sumut menyebut, pasien terkonfirmasi COVID-19 masih terus bertambah.
Hingga 28 Februari 2021, angka kematian (Case fatality rate/CFR) Sumut masih di atas rata-rata nasional, yaitu 3,41 persen. Sementara recovery rate mencapai 86,5 persen dan positivity rate diangka 7,2 persen.
Untuk itu, Gubernur Sumut menilai, masih diperlukan langkah sistematis, strategis, cepat, tepat, fokus, dan terpadu untuk mengendalikan penyebaran pandemi COVID-19. Salah satunya dengan memberlakukan PPKM.
Instruksi gubernur tersebut antara lain berisi mengenai pembatasan di tempat kerja. Pembatasan dengan menerapkan kerja dari rumah sebesar 50 persen dan kerja dari kantor sebesar 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat.
Sektor penting yang terkait dengan kebutuhan pokok masyarakat, katanya, bisa tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan. “Pengaturan kegiatan restoran masih diberlakukan, kapasitas dibatasi sebesar 50 persen dan jam operasional juga dibatasi hanya sampai pukul 21.00 WIB saja,” jelasnya.