PPKM Mikro di Jatim Kembali Diperpanjang

Peta situasi COVID-19 di Jatim berdasarkan zona risiko penularan – Foto Ant

SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim), kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro. Hal itu diharapkan dapat membantu semakin mengendalikan penyebaran kasus COVID-19 di wilayah setempat.

“Iya diperpanjang kembali,” ujar juru bicara Satgas Kuratif COVID-19 Jatim, dr. Makhyan Jibril Al Farabi, ketika dikonfirmasi di Surabaya, Minggu (7/3/2021).

PPKM Mikro, diberlakukan di Jatim sejak 9 Februari 2021, dan berakhir pada 22 Februari 2021. Kemudian diperpanjang mulai 23 Februari 2021 sampai 8 Maret 2021.

Pemerintah pusat, melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, juga telah mengirimkan edaran, berupa Instruksi Mendagri Nomor 05/2021, tentang Perpanjangan PPKM Mikro, mulai 9 Februari 2021 hingga 22 Maret 2021.

Di Jatim, program PPKM I, PPKM II, PPKM Mikro I dan PPKM Mikro II menunjukkan hasil signifikan atau semakin baik. Terlihat, saat awal tahun sempat delapan daerah memasuki zona merah atau risiko tinggi. Lalu saat ini hanya terdapat 16 daerah zona kuning (risiko rendah) dan 22 daerah lainnya zona oranye (risiko sedang). “Artinya, penyebaran COVID-19 di Jatim cukup terkendali,” ucap anggota Satgas Kuratif COVID-19 Jatim tersebut.

Selama pelaksanaan PPKM mikro, hasil signifikan tampak pada penurunan jumlah pasien COVID-19 yang harus dirawat di Ruang Isolasi Biasa maupun ICU. Selama PPKM tahap I dan II serta PPKM Mikro I dan II, BOR Isolasi biasa di Jatim telah berhasil turun dari 79 persen menjadi 34 persen.

BOR ICU juga telah berhasil turun dari 73 persen menjadi 52 persen, atau artinya, keterisian rumah sakit di Jatim sudah sesuai syarat dari WHO, yakni di bawah 60 persen.

Lihat juga...