PSU Pilkada Kota Banjarmasin Digelar di Tiga Kelurahan
BANJARMASIN – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, agenda Pemungutan Suara Ulang (PSU), pada Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, digelar di tiga kelurahan yakni, Kelurahan Mantuil, Murung Raya dan Basirih Selatan.
Pada persidangan pembacaan putusan yang ditayangkan secara langsung di kanal YouTube MK, Senin (22/3/2021), para Hakim MK mengabulkan sebagian gugatan pasangan calon nomor urut 4, Hj Ananda dan H Mushaffa Zakir, atas penetapan kemenangan pasangan calon nomor urut 2, H Ibnu Sina dan H Arifin Noor.
Dalam keputusan pemusyawaratan hakim, sembilan hakim konstitusi membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin, tentang penetapan rekapitulasi hasil pemungutan suara pemilihan wali kota dan wakil wali kota tahun 2020, tertanggal 15 Desember 2020.
MK membatalkan suara yang diperoleh di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang berada di tiga kelurahan di Banjarmasin Selatan, yakni, Mantuil, Murung Raya dan Basirih Selatan.
MK memerintahkan kepada KPU Banjarmasin untuk melaksanakan PSU di tiga kelurahan tersebut, serta mengangkat ketua dan anggota baru, baik untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Mahkamah juga memerintahkan KPU RI dan KPU provinsi, melakukan supervisi dan koordinasi kepada KPU Kota Banjarmasin, demikian juga bagi Bawaslu RI dan Bawaslu Kalimantan Selatan melakukan hal yang sama kepada Bawaslu Kota Banjarmasin.
MK juga memerintahkan kepada Kepolisian RI, untuk mengamankan pelaksanaan PSU Pilkada Kota Banjarmasin di tiga kelurahan tersebut. MK berpendapat, waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan PSU tersebut paling lama 30 hari kerja, dimulai sejak putusan ditetapkan. Hasil pemungutan suara akan digabungkan dengan perolehan hasil suara yang tidak dibatalkan.