Sebanyak 201 Napi di LP Kerobokan Bali Dapat Remisi Nyepi
BADUNG – Sebanyak 201 orang narapidana beragama Hindu, yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Kerobokan Bali, menerima remisi Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1943.
“Napi beragama Hindu yang mendapatkan remisi sebanyak 201 orang dari jumlah keseluruhan ada 410 orang di LP Kerobokan tahun 2021,” kata Kepala Lapas Kelas IIA Kerobokan, Bali, Fikri Jaya Soebing, di Badung, Bali, Sabtu (13/3/2021).
Dari 410 orang, jumlah keseluruhan napi beragama Hindu, hanya 201 orang yang memenuhi persyaratan secara administrasi. Adapun rincian narapidana yang menerima remisi, untuk penerima remisi khusus (RK) I atau pengurangan sebagian yaitu 27 orang narapidan penerima remisi 15 hari, kemudian 158 narapidana menerima remisi 1 bulan dan 15 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari.
Sedangkan satu orang narapidana remisi khusus II atau langsung bebas setelah menerima remisi 1 bulan. Adapun narapidana yang menerima remisi tersebut dari perkara narkotika dan tindak pidana lainnya. “Harapannya kepada mereka yang terima remisi, setelah kembali ke tengah-tengah masyarakat dan keluarganya, dapat menjadi warga yang baik dan ikut serta dalam membangun daerahnya serta yang terpenting tidak mengulangi lagi pelanggaran hukum,” tegas Fikri.
Tercatat hingga saat ini, jumlah tahanan maupun narapidana di dalam Lapas Kerobokan sebanyak 1.487 orang dengan kapasitas lapas 325 orang. Kalapas mengatakan, untuk proses pemberian asimilasi tetap dilakukan, namun, pada waktu yang berbeda dengan pemberian remisi.
Sebanyak 131 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Kerobokan, Badung, Bali direncanakan akan menerima asimilasi sesuai dalam Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 sebagai pengganti Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020. (Ant)