Sekda DIY Diperiksa KPK, Sultan: Itu Urusan Pribadi

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X ditemui di Kompleks Kantor Kepatihan, Yogyakarta, Rabu (27/3/2021). -Ant

YOGYAKARTA – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menyebut pemeriksaan Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji, sebagai saksi dugaan penyimpangan pembangunan Stadion Mandala Krida yang kini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan urusan pribadi.

“Ya, urusan dia kok. Kalau saya silakan saja (Sekda DIY diperiksa),” kata Sultan di Kompleks Kantor Kepatihan, Yogyakarta, Rabu (17/3/2021).

Menurut Sultan, para aparatur sipil negara (ASN) tidak kecuali Kadarmanta Baskara Aji, telah menandatangi Pakta Integritas tentang komitmen pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Karena itu, kata dia, Pemda DIY tidak akan memberikan pendampingan hukum terhadap Sekda DIY. Apalagi, pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi itu merupakan urusan pribadi sekda yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olah Raga (Disdikpora) DIY.

“Enggak (memberikan pendampingan hukum), itu urusan pribadi,” ucap Raja Keraton Yogyakarta ini.

Sebelumnya, KPK pada Selasa (16/3) memeriksa Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji bersama enam saksi lainnya dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida, APBD Tahun Anggaran 2016-2017 di Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Enam saksi lainnya yang diperiksa, yakni Komisaris PT Bimapatria Pradanaraya Bima Setyawan, Kepala Studio PT Asrigraphi Eka Yulianta.

Saksi Kadarmanta sebelumnya pernah diperiksa KPK pada Rabu (24/2). Saat itu, penyidik mengonfirmasi perihal dugaan adanya pemecahan penganggaran yang semula direncanakan “multiyears” menjadi “single year”, dan pelaksanaan pekerjaan per tahun dalam pembangunan Stadion Mandala Krida.

Lihat juga...